KPK Periksa Mantan Istri Dirut PT Taspen Rina Lauwy Kosasih

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: kpk ri)

JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, diperiksa soal aliran uang ke salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero).

"Saksi Rina Lauwy Kosasih hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/5/2026) seperti dikutip dari Antara.

Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal besaran aliran uang tersebut serta siapa saja penerima aliran uang tersebut.

Rina Lauwy Kosasih menjalani pemeriksaan sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada Selasa (21/5/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Rina Lauwy sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi PT Taspen pada 1 September 2022. Saat itu perkara dugaan korupsi di PT Taspen masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

Dalam penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Antonius dikonfirmasi antara lain soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun.

Ali menerangkan pemeriksaan terhadap Kosasih dilakukan terkait jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020 dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen tahun 2020-sekarang.

Sebelumnya, KPK pada 8 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun. Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.