KJRI Cape Town Gelar Sosialisasi Permasalahan Anak Berkewarganegaraan Ganda
JAKARTA -- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Cape Town, Afrika Selatan, pada tanggal 12 Mei 2024 telah menyelenggarakan sosialisasi dengan tema Dinamika Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Terbatas sebagai Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Sosialisasi dihadiri sekitar 100 orang, yaitu para WNI yang menikah dengan WNA beserta keluarga juga Anak Buah Kapal (ABK) yang tengah bersandar di Cape Town.
Kegiatan dibuka oleh Konsul Jenderal RI Cape Town Tudiono dan menghadirkan narasumber, yaitu Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Baroto, yang mengikuti kegiatan secara virtual.
“Per 6 Mei 2024, di wilayah KJRI Cape Town tercatat 150 WNI dan termasuk 40 ABG, dan tiga di antaranya akan memasuki usia 18-21 tahun sehingga harus menentukan apakah memilih WNI atau WNA,” kata Tudiono pada pembukaan kegiatan sosialisasi, Selasa (14/5/2024).
Perkawinan campur kerap terjadi seiring meningkatnya people-to-people contact yang didukung dengan perkembangan teknologi serta kemudahan transportasi dan informasi. Dan anak-anak dari perkawinan campur tersebut, sesuai UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Bagi mereka yang telah menginjak usia 18-21 tahun harus menentukan pilihannya apakah ingin menjadi WNI dan WNA.
“Pilihan kewarganegaraan anak merupakan hal yang sangat krusial karena terkait dengan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum,” jelas Tudiono.
Untuk itu penting dipahami bagaimana mekanisme dan prosedur terkait penentuan pilihan kewarganegaraan anak. "Jangan sampai karena ketidaktahuan prosedur dan mekanisme anak menjadi kehilangan kewarganegaraan Indonesia," kata Konjen RI ini menambahkan.
Menurut Tudiono, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia antara lain karena memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, dan mengajukan permohonan pelepasan warganegara kepada Pemerintah Indonesia dan dikabulkan oleh Presiden RI.
Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Dr. Baroto menambahkan, ABG pada saat telah memasuki usia 18 tahun atau maksimal 21 tahun harus melapor ke Perwakilan RI untuk menentukan pilihan mereka, apakah menjadi WNI atau WNA.
“Jika tidak melapor dalam masa tersebut, mereka akan kehilangan hak menjadi WNI dan otomatis menjadi WNA. Hal ini tentunya merugikan yang bersangkutan atau orang tuanya jika sebenarnya ABG tersebut ingin menjadi WNI. Karena proses menjadi WNI kembali setelah melewati usia 21 tahun akan menjadi lebih sulit, lama, dan membutuhkan biaya besar,” jelas Baroto dalam paparannya.
Seorang WNI yang anaknya akan memasuki usia 18 tahun meminta kemudahan dan fasilitas untuk proses anaknya memilih WNI tanpa harus repot-repot kembali ke Indonesia, apalagi harus membayar biaya besar. Baroto menyampaikan bahwa prosedur permohonan semuanya telah dipermudah melalui pendaftaran online, namun harus disertai dokumen pendukung yang lengkap.
Dalam diskusi tampak kekhawatiran dari sebagian peserta jika memilih WNI anaknya akan menghadapi masalah student permit untuk masuk ke Afrika Selatan yang pengurusannya sangat sulit. Selain itu, pilihan kewarganegaraan orang tua dan anak juga dapat berbeda-beda.
Menutup kegiatan, Tudiono menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk nyata KJRI Cape Town dalam memberikan informasi, pelayanan, dan pelindungan kepada WNI di luar negeri.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan agar ABG yang ingin menjadi WNI mendapatkan informasi yang utuh, tepat, dan bersumber dari institusi yang berwenang dalam memproses kewarganegaraan Indonesia,” kata Tudiono menegaskan.
(nnn)
Post a Comment