Ketua KPU: Upaya PPP Capai Ambang Batas Parlemen tak Dapat Tercapai

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. (Foto: kpu ri)

JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menilai, upaya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mencapai ambang batas parlemen yang sebesar empat persen agar bisa masuk Senayan tidak dapat tercapai.

Menurut Hasyim, itu merupakan konsekuensi dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak dapat menerima sejumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan oleh partai tersebut.

“Konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold empat persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian,” kata Hasyim ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/5/2024), seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/5/2024).

Hasyim menyatakan tidak ingat perkara PPP mana saja yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim MK, namun ia menyoroti salah satu perkara yang paling menonjol.

Terkait perkara yang lanjut, kata Hasyim, KPU selaku pihak termohon dalam perkara PHPU Pileg 2024 akan mencermatinya lebih dalam untuk menentukan sikap berikutnya.

Sebelumnya, pada Selasa (21/5/2024) dan Rabu (22/5/2025), MK menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara PHPU Pileg 2024. Pada Selasa, MK memutuskan 155 perkara dan pada Rabu akan diputuskan 52 perkara.

Dalam persidangan pada hari Selasa, sejumlah perkara yang diajukan PPP dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK karena beberapa alasan. Salah satunya permohonan dinilai kabur (obscuur) karena tidak konsisten dalam penjabaran data.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.