Kejaksaan Agung Segera Limpahkan Perkara Korupsi Timah yang Libatkan 22 Tersangka ke Pengadilan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. (Foto: Antara)

JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik segera melimpahkan perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 ke pengadilan. Oleh karena itu, kasus korupsi timah itu akan disidangkan.

"Yang jelas, sudah kami umumkan ada 22 orang tersangka yang kami yakini bahwa inilah pelaku, inilah yang menikmati, inilah yang menyebabkan kerugian negara, akan segera kami sidangkan," kata Febrie di Jakarta, Rabu (29/5/2024), seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/5/2024).

Febrie mengatakan, lembaganya telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara dari aktivitas tambang timah ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 triliun lebih yang terdiri atas kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp 2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp 26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp 271,1 triliun.

Menurut Febrie, Kejaksaan Agung tidak hanya berhenti sampai pada 22 orang tersangka yang sudah ditetapkan. Selama memiliki alat bukti, pihaknya tidak ragu untuk menetapkan tersangka baru.

Jika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, lanjut Febrie, maka masyarakat Indonesia bisa melihat dari alat bukti yang dibuka di pengadilan dan dari keterangan saksi yang bicara. Hal ini juga untuk menjawab pemberitaan soal adanya jenderal polisi berinisial B yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah tersebut.

"Apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ, penuntut kami membuat nota pendapat di situ untuk usulan sebagai tersangka dari hasil persidangan," jelas Febrie.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung itu menegaskan, lembaganya tidak terpengaruh dengan informasi pihak-pihak yang terlibat dan beredar di media sosial. Penyidik kejaksaan tidak menjadikan keterangan di media sosial sebagai tolok ukur menetapkan tersangka. "Ukuran kami tentunya alat bukti yang kami peroleh apa. Kami juga dibantu dari PPATK."

Selain itu, penyidik juga mempelajari soal perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat para tersangka.

"TPPU kami pelajari betul, siapa yang terima dari hasil kejahatan itu. Semua betul-betul dengan cermat kami lakukan, bahkan dari awal sudah kami sampaikan ke pihak-pihak terperiksa bahwa ini kami lakukan secara profesional dan tolong jaga penyidik kami agar tidak terpengaruh dengan hal hal yang tak diinginkan," kata Febrie.

Febrie juga mempersilakan media massa untuk sama-sama mengawal kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun saat nanti disidangkan di pengadilan.

"Kami senang sekali saat proses penanganan perkara di kejaksaan ini diikuti dengan cermat oleh teman-teman media sebagai koreksi atau masukan kepada kami. Jadi, kami tidak mau berpolemik," kata Febrie.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menambahkan, pihaknya sedang dalam tahap penyiapan berkas perkara, bahkan sudah ada pelimpahan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk tahap satu.

Mengenai perkara ini akan disidangkan di Jakarta atau di Bangka Belitung yang menjadi tempat kejadian perkara, Kuntadi mengatakan Kejaksaan Agung mempertimbangkan beberapa hal untuk memutuskan itu, di antaranya terkait efisiensi dan efektivitas penanganan perkara.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.