Ijtima Ulama MUI Putuskan Youtuber dan Selebgram Wajib Berzakat

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh. (Foto: halalmui.org)

JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII telah menetapkan bahwa pegiat Youtube (Youtuber) dan pemengaruh internet atau yang biasa dikenal sebagai Selebgram hukumnya wajib untuk berzakat.
 
"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, Selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan yang diterima pada Jumat (31/5/2024)
 
Niam mengatakan, forum Ijtima Ulama menilai bahwa teknologi digital mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
 
Niam menyebut keputusan tersebut merupakan respons para ulama dalam melihat perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.
 
Niam menjelaskan, wajib zakat bagi Youtuber dan Selebgram ditetapkan dalam berbagai ketentuan, di antaranya adalah objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. "Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," sambung dia.
 
Jika belum mencapai nisab, kata Niam, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah.
 
Jika terdapat kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah, seperti dalam hal pembukuan bisnis, sambung Niam, maka menggunakan kadar zakat sebesar 2,57 persen.
 
"Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," kata Niam menekankan.
 
Niam juga menegaskan bahwa penghasilan dari Youtuber, Selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram.
 
Adapun Ijtima Ulama diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli Hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.