Donald Trump Jadi Mantan Presiden AS Pertama yang Divonis Bersalah

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. (Foto: pixabay)

HOUSTON -- Donald Trump dinyatakan bersalah atas seluruh 34 dakwaan terkait dengan persidangan uang tutup mulut yang dilakukan oleh juri di New York, Kamis (30/5/2024). Ini menjadikannya mantan presiden Amerika Serikat (AS) pertama yang dihukum atas tuduhan tindak pidana kejahatan.

Juri yang beranggotakan 12 orang itu mencapai keputusan setelah dua hari penuh melakukan pertimbangan. Para juri menyatakan Trump bersalah karena menutupi pembayaran uang tutup mulut sebesar 130 ribu dolar AS atau sekitar Rp 2,1 miliar kepada bintang film dewasa Stormy Daniels agar ceritanya tidak dipublikasikan selama pemilihan presiden tahun 2016 dan memasukkannya sebagai pengeluaran bisnis.

Trump mengungkapkan penghinaan terhadap putusan tersebut segera setelah meninggalkan ruang sidang.

"Hak-hak sipil saya telah dilanggar sepenuhnya, tidak konstitusional, dan menganggu pemilu. Bangsa kita yang gagal ditertawakan di seluruh dunia!" Trump memposting di platformm Truth Social miliknya, seperti dikutip Anadolu, Jumat (31/5/2024).

Trump mengatakan, hakim Juan Merchan sangat bias dan konflik menghalanginya untuk menyampaikan fakta bahwa ia tidak mengambil Pengurangan Pajak atas Biaya Hukum (yang ditandai dengan benar sebagai Biaya Hukum). Ia juga mengatakan, hakim tak mengizinkan pengacaranya untuk mendapatkan Catatan Pajak dari mantan pengacara yang namanya tidak boleh disebutkan karena pemberlakuan Perintah Gag Inkonstituional terhadap Trump.

Setelah dinyatakan bersalah, Trump kini harus meyakinkan warga AS bahwa ia layak mendapatkan masa jabatan kedua di Gedung Putih. Pemilihan Presiden AS akan diadakan pada 5 November 2024. Adapun hukuman Trump ditetapkan pada 11 Juli 2024.

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.