Di Tengah Isu Kenaikan UKT, Mendikbudristek Nadiem Makarim Dipanggil Presiden Jokowi
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Istana Kepresidenan, Jakarta. (Foto: setkab.go.id)
JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024), guna membahas sejumlah isu pendidikan.
“Bahas beberapa isu pendidikan, mau lapor Pak Presiden,” kata Nadiem ketika ditanya oleh awak media terkait keperluannya ke Istana Kepresidenan seperti dikutip dari Antara.
Nadiem pun mengiyakan ketika ditanya lebih lanjut apakah diskusinya dengan Presiden Jokowi juga akan menyinggung persoalan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT) yang tengah menjadi sorotan publik. “Iya, ada beberapa isu,” cetus dia.
Beberapa hari terakhir, ramai diberitakan bahwa sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) memberikan lompatan biaya UKT yang besar, seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen. Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa PTN di sejumlah daerah.
Komisi X DPR RI lalu menindaklanjuti permasalahan itu dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT pada beberapa waktu belakangan ini.
Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, pekan lalu, Nadiem menyatakan kenaikan UKT sebagai imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.
Menurut Nadiem, banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan ini, yaitu kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi, padahal hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang.
Nadiem berkilah kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.
Nantinya, lanjut Nadiem, mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah akan masuk dalam UKT golongan pertama dan kedua yang besarannya telah ditetapkan pemerintah yaitu kelompok satu sebesar Rp 500 ribu dan kelompok dua Rp 1 juta.
Pemerintah juga mewajibkan bahwa penerima UKT kelompok satu dan kelompok dua pada setiap PTN harus sebanyak 20 persen per tahun.
Sementara mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi baik hingga tinggi akan dikenakan UKT mulai dari kelompok ketiga dan seterusnya, sesuai kemampuan mahasiswa dengan besaran biaya ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Nadiem pun berjanji akan menghentikan kenaikan UKT yang tidak rasional di perguruan tinggi.
(nnn)
Post a Comment