Buronan Nomor 1 WNA Thailand Ditangkap Polri di Bali

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap seorang buronan warga negara asing (WNA) Thailand bernama Chaoealit Thongduang di wilayah Bali/ilustrasi. (Foto: pixabay)

JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap seorang buronan warga negara asing (WNA) Thailand bernama Chaoealit Thongduang di wilayah Bali. Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Buronan nomor satu dari Thailand berhasil ditangkap oleh Polri di Bali. Dia adalah buronan Otoritas Thailand," kata Krishna dikutip dari Antara, Jumat (31/5/2024).

Krishna belum bersedia merinci terkait tindak pidana yang dilakukan oleh buronan Thailand tersebut.

Semua informasi terkait penangkapan WNA Thailand tersebut, kata Krishna, akan disampaikan secara terperinci oleh Kabareskrim Polri bersama pihak Thailand. "Untuk detailnya nanti akan disampaikan oleh Kabareskrim dalam rilis khusus bersama pihak Thailand," jelas dia.

Sebelumnya, Rabu (15/5/2024), Polri juga menangkap buronan WNA Australia yang merupakan gembong narkoba jaringan internasional bernama Fernando Tremendo Chimenea di Filiphina.

Penangkapan hasil kerja sama dengan Kepolisian Filipina tersebut dilakukan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Fernando. Fernando, bandar narkoba, berperan menyeludupkan narkoba ke kawasan Asia.

Selain itu, Polri juga memperkuat kerja sama dengan Kementerian Keamanan Publik (MPS) Vietnam dalam memburu buronan kejahatan.

Polri juga memperkuat kerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia dalam memerangi kejahatan lintas negara dan peningkatan kapasitas penegakan hukum pada Desember 2022.

Kerja sama itu diharapkan buronan asal Indonesia dapat dideportasi oleh Malaysia atau negara anggota ASEAN lainnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.