Anggota DPR RI Ini Pastikan Revisi UU Penyiaran tak Bungkam Pers
Anggota DPR RI, Nurul Arifin. (Foto: dpr.go.id)
JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran di DPR RI memastikan revisi UU Penyiaran tidak membungkam kebebasan pers di Indonesia.
"Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini," kata anggota Panja DPR, Nurul Arifin, di Jakarta, Selasa (14/5/2024) seperti dikutip dari Antara.
Menurut Nurul, Komisi I DPR RI terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran karena RUU masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI. "RUU Penyiaran yang tengah dibahas di DPR, masih dalam proses, jadi belum final," katanya menegaskan.
Nurul menjelaskan beberapa pasal RUU Penyiaran yang mendapatkan kritik, seperti pada Pasal 8A ayat (1) huruf (q) dan Pasal 42, yang memberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Selain itu, Pasal 50B ayat (2) huruf (c) yang memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
"RUU yang beredar bukan produk yang final sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran," cetus Nurul.
Nurul menambahkan, terdapat beberapa pokok yang diatur pada RUU Penyiaran, seperti pengaturan penyiaran dengan teknologi digital dan penyelenggaraan platform digital penyiaran, perluasan wewenang KPI, hingga penegasan migrasi analog ke digital atau analog switch-off.
RUU Penyiaran ini, lanjut Nurul, adalah perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mana sebetulnya sudah digulirkan sejak tahun 2012. Namun seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, diperlukan penguatan regulasi penyiaran digital, khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC).
"Jadi secara substansi kita memang membutuhkan revisi UU Penyiaran ini," ujar Nurul menegaskan.
(nnn)
Post a Comment