Menaker RI: THR untuk Ojol akan Dibahas dalam Raker dengan Komisi IX DPR Besok

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Komisi IX DPR RI akan membahas perihal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol).

"Besok (Selasa, 26 Maret 2024) ya, saya ada raker di Komisi IX DPR. Besok kami akan memberikan penjelasan secara lebih rinci di Komisi IX," kata Menaker Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/3/2024), seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Menaker mengatakan, imbauan pemberian THR kepada pengemudi ojol merupakan niat baik dari Kemenaker, meskipun status hubungan kerja mereka adalah kemitraan.

"Karena ini kan hubungannya kemitraan, jadi karena hubungan kemitraan memang tidak masuk cakupan. Ini sebenarnya lebih kepada niat baik kami, ternyata memang perusahaan-perusahaan itu kan memberikan bentuknya insentif atau bentuk lain yang memberikan perhatian kepada kepada teman-teman ojol ini," ujar Ida Fauziyah.

Ida pun mengharapkan nantinya ada aturan soal THR, terutama yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan.

"Ini kan kami pahaminya memang ini tidak ada hubungan tenaga kerja, hubungannya kemitraan, terus kami dorong. Tentu saja dasar hukumnya aturan, sekali lagi harus dipahami ini adalah niat baik kami agar mereka mendapatkan perhatian," jelas Ida.

Sebelumnya Menaker mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Merujuk pada surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerja.

Putri mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR, sebab walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.