KPU RI Buka Opsi Penetapan Hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz. (Foto: kpu ri)

JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menyatakan, tak menutup kemungkinan penetapan hasil Pemilu 2024 dapat dilakukan pada Rabu, 20 Maret 2024.

"Ya kemungkinan, pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (18/3/2024) seperti dikutip dari Antara.

Menurut August, dari proses rekapitulasi yang sedang berjalan hingga hari ke-20, KPU sudah mengesahkan 33 dari 38 provinsi di Indonesia. KPU juga menjadwalkan Provinsi Papua Barat Daya dan Jawa Barat untuk mengikuti rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pada malam ini.

Tidak hanya itu, lanjut August, KPU akan menyelesaikan penghitungan tiga provinsi yang belum mengikuti rekapitulasi nasional pada Selasa (19/3/2024) besok. Ketiga provinsi itu adalah Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan.

"Kalau melihat dari proses yang berlangsung saya kira tanggal 18 Maret selesai dan kemudian tanggal 19 Maret akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasi-nya," jelas August.

Sementara itu, August mengungkapkan, penetapan hasil Pemilu 2024 akan dibahas dalam rapat pleno. Oleh karena itu, Mellaz belum bisa memastikan apakah ketika proses rekapitulasi selesai besok apakah akan langsung diumumkan untuk penetapan hasil. "Bisa saja begitu, tapi tentu kami akan bahas dulu di pleno."

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota, dengan daftar pemilih tetap tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.