TII Ajak Seluruh Pihak untuk Cegah Kecurangan Pemilu 2024
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research, Arfianto Purbolaksono. (Foto: Dok.pribadi)
JAKARTA -- Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research, Arfianto Purbolaksono, mengajak semua pihak terkait, yakni dari penyelenggara pemilu, partai politik, organisasi masyarakat sipil, media massa, akademisi, hingga masyarakat luas untuk mencegah kecurangan dalam Pemilu 2024.
Arfianto mengatakan, terdapat kekhawatiran terkait adanya potensi kecurangan selama pemungutan hingga penghitungan suara. Oleh sebab itu, ia meminta penyelenggara dan peserta pemilu untuk membuktikan komitmennya.
"Penyelenggara dan peserta pemilu harus membuktikan komitmennya dalam menjaga integritas Pemilu 2024 dengan menjalankan kompetisi ini secara adil dan bersih dari politik uang serta tekanan politik," kata Arfianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/2/2024).
Arfianto kemudian mengatakan, perlu langkah bersama untuk mencegah kecurangan. Pertama, lanjut dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kelompok masyarakat sipil dapat mencegah adanya transaksi antara penyelenggara pemilu dengan peserta pada tahapan pemungutan hingga penghitungan suara agar tidak terjadi penyelewengan suara.
"Kedua, penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, harus memaksimalkan keterbukaan data pemilu untuk mencegah kecurangan pada Pemilu 2024. Misalnya, dengan mengoptimalkan Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap)," ujar Arfianto menjelaskan.
Arfianto menambahkan, keterbukaan data pemilu menjadi penting karena diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga pemilu menjadi lebih berintegritas.
"Dengan keterbukaan data pemilu, maka mendorong peningkatan partisipasi masyarakat, termasuk dalam mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran pemilu. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan ini sangat penting untuk mencegah kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pemilu," cetus Arfianto.
Oleh karena itu, Arfianto berharap Sirekap bukan hanya menampilkan hasil pemungutan suara, namun juga informasi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dan jumlah pemilih yang tidak menggunakan, suara tidak sah, sisa kertas suara yang tidak digunakan, dan kertas suara yang rusak.
Menurut Arfianto, kecurangan bisa terjadi di semua jenis pemilihan sehingga fokus pengawasan bukan hanya pada satu jenis pemilihan, misalnya, hanya fokus pada pengawasan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), tetapi seharusnya juga pemilihan legislatif (pileg) yang juga rentan dengan kecurangan.
"Jangan lupa, masih ada pemilihan kepala daerah juga ke depan," kata Arfianto menegaskan.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
(dpy)
Post a Comment