PDIP Tolak Sirekap KPU
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: liputan6.com)
JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada penghitungan suara Pemilu 2024. PDIP menyatakan sikap itu secara resmi melalui surat bernomor 2599/EX/DPP/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024.
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian bunyi pernyataan PDIP yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto, seperti yang diterima tim redaksi gebrak.id, Rabu (21/2/2024).
Melalui surat yang dilayangkan kepada KPU tersebut, PDIP bermaksud menyatakan penolakan berkaitan permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional. Selain itu, PDIP mempersoalkan soal perintah KPU untuk menghentikan penghitungan surat suara.
Sebelumnya, pada 18 Februari 2024 KPU memerintahkan kepada seluruh komisi di provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil pemilu di tingkat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Penundaan itu kemudian dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari 2024.
PDIP menilai persoalan Sirekap dan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK merupakan dua fenomena berbeda. Partai bergambar banteng itu melihat penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.
"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," demikian pernyataan PDIP.
Adapun KPU RI telah menerima surat PDIP mengenai penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Semalam KPU telah menerima surat tersebut dalam format pdf yang disampaikan lewat messenger WhatsApp yang dikirim oleh narahubung DPP PDI Perjuangan kepada KPU," kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Menurut Idham, surat dari partai berlambang banteng moncong putih itu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan. "Semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan," jelasnya.
(nnn)
Post a Comment