Para Komisioner KPU Mohon DKPP tak Putuskan Kebocoran Data DPT Sebagai Pelanggaran

Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Foto: dkpp ri)
 

JAKARTA -- Para Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak teradu dalam perkara dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, meminta agar majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak memutuskan perkara tersebut sebagai pelanggaran kode etik.
 
Anggota Komisiner KPU Betty Epsilon mengatakan, KPU telah melakukan berbagai upaya perlindungan dan pencegahan potensi akses ilegal terhadap data yang ada di laman Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
 
"Para teradu berpandangan dalil-dalil pengadu dalam perkara ini adalah dalil yang tidak berdasar," kata Betty di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (28/2/2024), seperti dilansir Antara.
 
Betty menjelaskan, pihak KPU telah melakukan pencegahan kebocoran data tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara profesional dan akuntabel.
 
Selain itu, menurut Betty, proses penyelidikan atas kasus tersebut masih berproses di Bareskrim Polri. Sehingga, lanjut dia, adanya akses ilegal pada aplikasi Sidalih tidak serta merta dapat dinyatakan sebagai kegagalan perlindungan data pribadi.
 
Betty juga mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti adanya akses ilegal tersebut sesuai dengan prosedur.
 
Dengan demikian, KPU juga meminta kepada majelis sidang DKPP agar menolak seluruh dalil yang disampaikan pengadu dan memulihkan nama baik dari para teradu, yakni para Komisioner KPU.
 
Sementara itu, Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito mengatakan majelis akan melakukan pendalaman pada pihak-pihak terkait pada sidang selanjutnya yang akan dijadwalkan di kemudian hari. "Mohon nanti benar-benar dijadwalkan pada sidang selanjutnya," kata dia.
 
Adapun Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.
 
Pengaduan yang dilakukan oleh Rico Nurfiansyah Ali selaku Ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat di Jawa Timur itu terdaftar dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024.


(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.