Bawaslu RI: Sirekap KPU bukan Penentu Hasil Pemilu 2024

Bawaslu RI. (foto: bawaslu ri)

JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bukanlah penentu hasil Pemilu 2024.

"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024), seperti dikutip dari Antara.

Bagja mengatakan, Bawaslu sedang mengkaji permasalahan Sirekap yang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat, termasuk di media sosial. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu sudah menemukan permasalahan yang berkaitan dengan Sirekap sehingga akan ditindaklanjuti.

"Nah ini sudah kita temukan ya (permasalahannya), tetapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap," jelas Bagja.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menekankan, pihaknya sedang mengkaji permasalahan Sirekap tersebut.

"Dalam konteks ini memang Bawaslu sedang terus mencermati berbagai proses yang dilakukan. Kami mendapatkan informasi juga sampai hari ini Sirekap masih dalam kondisi belum bisa diakses ya karena sedang dalam perbaikan," ujar Lolly.

Namun demikian, Lolly mengatakan, masyarakat harus memahami Sirekap merupakan alat bantu saja, bukan penentu hasil Pemilu 2024.

"Yang autentik itu saat proses rekapitulasi secara manual berjenjang. Kita akan melalui proses itu dari hari ini, 15 Februari sampai tanggal 20 Maret," kata Lolly menjelaskan.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

 

(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.