Bawaslu RI: KPU tak Lakukan Pemungutan Suara Ulang Sesuai Rekomendasi

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty. (Foto: bawaslu ri)

JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak menindaklanjuti keseluruhan rekomendasi terkait pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL).

Lolly menyebut, KPU hanya menjalankan rekomendasi itu di 1.521 tempat pemungutan suara (TPS). Padahal, Bawaslu mengeluarkan sebanyak 1.692 rekomendasi pemungutan dengan rincian 890 PSU, 146 PSL, dan 666 PSS. Diketahui, KPU melaksanakan PSU rekomendasi PSU di 729 TPS (82 persen) dan tidak melaksanakan di 84 TPS (9 persen).

"Tidak dapat dilaksanakannya PSU berdasarkan kajian KPU tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (impossibility of performance) dan/atau rekomendasi dilaksanakan menjelang 10 hari setelah pemungutan suara sehingga tidak cukup waktu bagi KPU untuk menyiapkan logistik PSU," kata Lolly dalam siaran persnya, Rabu (28/2/2024).

Kemudian, terhadap 136 rekomendasi PSL, KPU melaksanakan PSL di 135 TPS (99 persen) dan tidak melaksanakan di 1 TPS (satu persen).

Menurut Lolly, tidak dapat dilaksanakannya PSL berdasarkan kajian Bawaslu adalah karena KPU tidak memungkinkan menyelenggarakan PSL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, untuk 666 rekomendasi PSS, KPU melaksanakan PSS di 657 TPS (99 persen) dan tidak dapat melaksanakan PSS di 9 TPS (satu persen).

PSS tidak dapat dilakukan di 9 TPS di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua, karena adanya konflik antarmasyarakat yang hendak membagi surat suara antarcaleg. Dalam pembagian itu tidak ada titik temu dan saat ini sedang proses dalam penelusuran.

Selain itu, terdapat 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti karena tidak mendapat surat balasan yang terjadi di 4 provinsi, yakni: Sulawesi tengah (Banggai Kepulauan 1, Donggala 2), Jawa Barat 3 (Kota Bekasi 3), Maluku 23 (Kota Ambon 3, Seram Bagian Barat 19, Maluku Tengah 1), dan Papua 48 (Kabupaten Jayapura).

"Terhadap hal ini, Bawaslu melakukan tindak lanjut melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," kata Lolly menegaskan.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.