Siskaeee Dijemput Paksa Polda Metro Jaya di Apartemen di Yogyakarta

Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee bersama 10 pemeran film porno lain yang diproduksi di Jakarta Selatan telah berstatus tersangka. (Foto: instagram)


JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa terhadap salah satu tersangka kasus film porno yaitu Francisca Candra Novitasari alias Siskaeee di daerah Yogyakarta.
 
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/1/2024), seperti dikutip dari Antara.
 
Menurut Ade, tersangka Siskaeee ditangkap di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. "Penangkapan dilakukan pada hari ini pukul 08.25 WIB, " katanya.
 
Ade menambahkan, polisi akan membawa tersangka dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).
 
Polda Metro Jaya sebelumnya masih mendiskusikan terkait kemungkinan melakukan penjemputan paksa terhadap salah satu tersangka film porno, yaitu Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.
 
"Setelah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak kuasa hukum Saudari S, sampai saat ini penyidik masih mendiskusikan langkah selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (23/1/2024).
 
Sebelumnya, Siskaeee telah dua kali tidak memenuhi panggilan pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus film porno di Jakarta Selatan. Pemanggilan Siskaeee diagendakan oleh pihak kepolisian yaitu pada Senin (15/1/2024) dan Jumat (19/1/2024).
 
Sementara kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, menjelaskan ketidakhadiran kliennya karena sebelumnya sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan pada Senin (15/1/2024).
 
Selain Siskaeee, terdapat 10 orang tersangka lainnya yang telah diperiksa yaitu terdiri dari dua orang pemeran pria dan delapan orang dari pemeran wanita.
 
Untuk pemeran wanita yaitu Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA. Kemudian inisial pemeran pria yaitu BP dan AFL.
 
Para tersangka dijerat Pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang berbunyi, "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi".

 

(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.