Muhammadiyah Minta Presiden Jokowi Cabut Pernyataan Bolehkan Pejabat dan ASN Berkampanye

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali membuat kontroversi melalui pernyataannya pada tanggal 24 Januari 2024. Presiden Jokowi menyebut bahwa presiden dan menteri serta pejabat publik boleh kampanye atau boleh berpihak.

Pernyataan ini langsung menimbulkan kontroversi di masyarakat. Meskipun pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi menggarisbawahi bahwa kampanye dimaksud tidak menggunakan fasilitas negara.

Pasca-kontroversi, Presiden Jokowi memberikan klarifikasi. Alih-alih meralat pernyataannya tersebut, Jokowi justru menyebut bahwa ucapannya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan mengutip ketentuan Pasal 299 dan Pasal 281.

"Melihat pernyataan terakhir Presiden Jokowi, terkesan bahwa apa yang beliau sampaikan adalah sebuah kebenaran yang harus didukung atau setidaknya tidak ditolak. Pernyataan dimaksud tidak lain merupakan upaya mencari pembenaran," ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo, dalam keterangan tertulisnya yang diterima tim redaksi gebrak.id, Minggu (28/1/2024).

Trisno menyatakan, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menganggap penting untuk mengambil sikap atas apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi yang telah menimbulkan polemik. Sikap ini dipandang penting mengingat Muhammadiyah memiliki peran dan tanggung jawab keummatan dan kebangsaan untuk tetap menjaga nalar demokrasi yang diperjuangkan oleh seluruh komponen bangsa Indonesia ini agar tidak diseret sesuka hati elite politik berdasarkan keinginan dan kepentingannya masing-masing.

Oleh karena itu, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, lanjut Trisno, mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, pejabat publik, dan aparatur sipil negara (ASN), terlebih soal pernyataan bahwa presiden boleh kampanye dan boleh berpihak.

"Kami minta Presiden Jokowi untuk menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara. Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih dalam penyelenggaraan pemilu yang tensinya semakin meninggi," kata Trisno menegaskan.

 

(eye)


Baca juga artikel terkait ini:

- Ketua DPP PDIP Puan Maharani: Biar Rakyat Menilai Presiden Boleh Berkampanye


- Soal Pernyataan Presiden Jokowi Membolehkan Pejabat Memihak, Berikut Sikap Resmi PP Muhammadiyah

- Jokowi Klaim Presiden RI Boleh Kampanye, Asalkan tak Gunakan Fasilitas Negara

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.