Ketua MK Ingatkan Anggota MKMK Permanen untuk Jaga Independensi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI. (foto: mk ri)

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan kepada tiga anggota Majelis Kehormatan MK permanen untuk menjaga independensi dan imparsial dalam menangani semua aduan terkait dengan permasalahan etik hakim.

"Esensinya adalah secara kelembagaan atas nama Mahkamah Konstitusi sangat mengharapkan kepada bapak-bapak bertiga untuk kemudian untuk bisa independen dan imparsial," kata Suhartoyo setelah melantik tiga anggota MKMK di Jakarta, Senin (8/1/2024), seperti dikutip dari Antara.

Menurut Suhartoyo, independensi dan kesetaraan dalam penyelesaian sebuah kasus etik hakim menjadi esensi utama lahirnya MKMK permanen tersebut. Dengan menjaga independensi itu, lanjut dia, muruah MK yang beberapa waktu terakhir mendapat sentimen negatif dari publik akan kembali tumbuh.

Ketua MK Suhartoyo resmi melantik tiga orang anggota Majelis Kehormatan MK permanen, yakni hakim Ridwan Mansyur, tokoh masyarakat I Gede Palguna, dan akademisi Universitas Andalas Yuliandri.

"Kami patut bersyukur pada siang hari ini bisa menyaksikan pengucapan sumpah dari anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi permanen," kata Suhartoyo saat membacakan sambutan pada pelantikan anggota MKMK permanen di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Ketiganya dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024 dan akan menjalankan tugas sebagai anggota MKMK sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi dibentuk Majelis Kehormatan Konstitusi.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada tanggal 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu, MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

Sementara itu, tiga anggota MKMK permanen yang dilantik tersebut telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim dan memenuhi seluruh persyaratan, yakni memiliki integritas, jujur, dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta berwawasan luas.

(zak)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.