Kakak-Adik Pelaku Carok Massal di Bangkalan yang Tewaskan 4 Orang Terancam 15 Tahun Penjara
Korban pembunuhan/ilustrasi. (Foto: pixabay)
BANGKALAN -- Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Jawa Timur, menetapkan 2 bersaudara, kakak beradik sebagai tersangka dalam kasus carok massal yang terjadi di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, pada Jumat (12/1/2024).
"Kedua orang yang kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka ini merupakan warga Desa Buminayar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Bangkalan, Jawa Timur, Minggu (14/1/2024), seperti dikutip dari Antara.
Kasus carok massal yang terjadi pada 12 Januari 2024 itu menyebabkan sebanyak empat orang tewas. Masing-masing berinisial MTJ, MTD, NJ, dan HF dan semuanya merupakan satu keluarga. Tiga orang dari korban merupakan warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi, dan 1 orang warga Bumi Anyar.
"Hari ini kami melaksanakan ungkap kasus perkelahian dengan senjata tajam di Bumi Anyar. Kejadian itu terekam video warga dan sempat viral di medsos, kejadiannya tanggal 12 Januari lalu," jelas AKBP Febri.
Kapolres Bangkalan itu menjelaskan, kasus perkelahian dengan menggunakan senjata tajam jenis celurut tersebut bermula pada Jumat sekitar pukul 16.30 WIB saat tersangka HB berjalan kaki menuju tempat tahlilan di desanya.
Saat bersamaan, MTJ dan rekan-rekannya melintas mengendarai sepeda motor.
Melihat MTJ dan rekan-rekannya melintas, tersangka HB pun menegurnya dengan maksud menyapa. Namun sapaan itu membuat MTJ tidak terima, lalu turun dari motor dan menghampiri tersangka.
"Mereka sempat terlibat adu mulut berujung penganiayaan pada HB. Tidak selesai di situ, MTJ yang tidak puas setelah melayangkan pukulan, menantang HB untuk berduel," ujar AKBP Febri menjelaskan.
Mendapat tantangan duel, tersangka HB pun langsung bergegas pulang mengambil senjata tajam (sajam) miliknya. Ia pun mengajak serta adiknya, HW, untuk meladeni tantangan duel dari MTJ dan kelompoknya.
"Mereka berdua sempat berpamitan pada kedua orang tuanya, oleh orang tuanya dilarang namun mereka tetap ingin meladeni tantangan duel itu dan bergegas menuju lokasi cekcok," jelas AKBP Febri.
Setibanya dilokasi, HB dan HW yang sudah kalap mata mendapat tantangan duel, langsung membabi buta dengan sajam di tangannya. Pertempuran senjata sempat terjadi, hingga akhirnya 4 orang dibuatnya tewas bersimbah darah.
"Tersangka HB ini, meski motor adiknya belum berhenti, melompat menyerang lawannya membabi buta. Duel 2 vs 4 pecah menewaskan 4 orang. Dari pengakuan tersangka, di lokasi ada lebih dari 6 orang, sebagian kabur melihat rekannya sudah tumbang," pungkas AKBP Febri.
Atas perbuatannya, dua bersaudara itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Kapolres Bangkalan menambahkan, hingga kini pihaknya tetap memperketat pengamanan di dua desa itu karena menurut kabar yang beredar, ada upaya balas dendam oleh masing-masing keluarga kedua belah pihak. "Kami juga melakukan pendekatan persuasif kepada para tokoh masyarakat di sana untuk ikut mencegah konflik susulan di sana." tegas dia.
(zak)
Post a Comment