Jokowi Klaim Presiden RI Boleh Kampanye, Asalkan tak Gunakan Fasilitas Negara

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkannya untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) kontestan Pilpres 2024.

"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), seperti dikutip dari Antara.

Jokowi menjelaskan bahwa jabatan presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh karena itu, menurut dia, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan para menteri.

Jokowi menilai bahwa hak demokrasi tersebut memiliki aturan. Menurut dia, yang terpenting adalah presiden dan menteri tidak menggunakan fasilitas negara saat mengkampanyekan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa gini enggak boleh, gitu enggak boleh; boleh. Menteri juga boleh. Itu saja yang mengatur itu, hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tegas Jokowi.

Jokowi juga kembali menegaskan bahwa pilihan untuk berkampanye tersebut merupakan hak setiap individu yang boleh dilakukan.

"Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturan boleh, silakan; kalau aturan boleh, silakan. Kalau aturan tidak boleh, tidak," kata Jokowi menegaskan. "Sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh; boleh berkampanye, boleh, tetapi kan dilakukan atau tidak dilakukan, terserah individu masing-masing."

Saat ditanya apakah Jokowi akan mengambil kesempatan untuk berkampanye sesuai aturan tersebut, ia hanya menjawab secara normatif.

"Ya, nanti dilihat," ujar Jokowi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (putra sulung Jokowi) nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

 

(dpy



Baca juga artikel terkait ini:

- Presiden Jokowi: Mahfud MD Berhak Mundur dari Kabinet


- Saiful Mujani: Jokowi Belum Pernah Secara Langsung Nyatakan Dukung Ganjar Sebagai Capres 2024

- Media Asing Ramai-Ramai Soroti Politik Dinasti Keluarga Jokowi dengan Ulasan Menohok

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.