Awal Tahun 2024, Kualitas Udara Jakarta Masih tak Sehat

Salah satu sudut Kota Jakarta/ilustrasi. (Foto: pixabay)

JAKARTA -- Kualitas udara di Jakarta menduduki posisi ke-15 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia dan masuk kategori tidak sehat pada awal 2024.
 
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir, Senin (1/1/2023) pada pukul 06.35 WIB, seperti dikutip dari Antara, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 165 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 82 mikrogram per meter kubik.
 
Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
 
Sedangkan kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan, ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
 
Kemudian, kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
 
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Delhi, India, yang berada di angka 235, urutan kedua Dhaka, Bangladesh, di angka 234, urutan ketiga Chengdu, Cina, di angka 203, dan urutan keempat Baghdad, Iraq, di angka 197.

Lalu, urutan kelima Kolkata, India di angka 191, urutan keenam Shenyang, Cina, di angka 185, urutan ketujuh Sarajevo, Bosnia dan Herzegovina, di angka 183, urutan kedelapan Hangzhou, Cina, di angka 182 dan urutan kesembilan Hanoi, Vietnam, di angka 181.
 
Urutan kesepuluh Lahore, Pakistan, di angka 176, urutan kesebelas Karachi, Pakistan, di angka 174, urutan kedua belas Skopje, Makedonia, di angka 171, urutan ketiga belas Mumbai, India, di angka 167, dan urutan keempat belas Wuhan, Cina di angka 165.
 
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum, dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.