Tolak RUU DKJ, Presiden PKS Ahmad Syaikhu: Hak Demokrasi Warga Bakal Dihilangkan

Presiden PKS Ahmad Syaikhu. (Foto: psk.or.id)

JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang resmi menjadi usul DPR RI mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan mempertimbangkan usul DPRD. Terkait RUU DKJ, hampir semua fraksi di DPR RI memberikan persetujuan menjadi inisiatif DPR.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya yang menolak, sedangkan Fraksi PDIP hanya memberikan catatan. PKS melalui anggotanya di Fraksi PKS DPR RI menolak usulan RUU DKJ inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2023).

Dari seluruh fraksi di Senayan, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang dengan tegas menolak RUU ini. PKS menilai RUU ini bukan hanya tentang Jakarta, tetapi juga tentang masa depan demokrasi Indonesia yang mengalami kemunduran.

"Jika ini disahkan jadi UU maka demokrasi kita akan mundur. Hak-hak warga Jakarta akan dihilangkan. Tentu ini tidak sejalan dengan semangat reformasi," tulis Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam akun medsos X nya di @syaikhu_ahmad, Rabu (6/12/2023).

Hal ini terlihat dalam draf RUU Pasal 10 ayat 2 yang berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD".

Syaikhu menyebut RUU inilah yang menjadi salah satu alasan munculnya gagasan PKS tentang Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, selain terkait pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.

"Salah satu yang melatarbelakangi munculnya gagasan PKS tentang Jakarta Tetap Ibu Kota Negara selain terkait dengan pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia, adalah adanya RUU DKJ ini," jelas Syaikhu.

Syaikhu pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak RUU Daerah Khusus Jakarta yang dapat membungkam suara rakyat Jakarta, merenggut kedaulatan rakyat Jakarta, dan mematikan demokrasi.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.