Tak Terima Dijadikan Tersangka oleh KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Gugatan Praperadilan

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: setkab.go.id)
 

JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (4/12/2023). Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL

Pria yang akrab disapa Prof Eddy itu tak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy lantas memberi "perlawanan" dengan pengajuan praperadilan.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel pada Senin (4/12/2023).

Juru Bicara PN Jaksel Djuyamto mengonfirmasi permohonan praperadilan yang ternyata masuk pada Senin ini. Perkara tersebut bakal diperiksa oleh hakim tunggal Estiono. "Sidang pertama pada 11 Desember 2023," kata Djuyamto.

Tak hanya Eddy, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga turut mengajukan Praperadilan PN Jaksel. Keduanya diduga sebagai "orang kepercayaan" Eddy yang terlibat perkara yang sama.

Sebelumnya, Eddy Hiariej bungkam usai diperiksa selama lebih dari enam jam oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kemenkumham. Eddy yang diperiksa sebagai saksi, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (4/12/2023) pagi sekitar pukul 09.40 WIB. Ia enggan berkomentar soal pemanggilan terhadap dirinya.

Demikian pula usai diperiksa sekitar pukul 16.11 WIB, Eddy memilih untuk langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi oleh pengacaranya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi menerangkan Eddy hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.

Terpisah, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Ari menyampaikan selanjutnya surat tersebut akan disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo. 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.