Siskaeee dan 10 Pemeran Lain Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Film Porno

Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee bersama 10 pemeran film porno lain yang diproduksi di Jakarta Selatan telah berstatus tersangka. (Foto: instagram)


JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee bersama 10 pemeran film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan telah berstatus tersangka.

"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," kata Kombes Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023), seperti dikutip Antara, Jumat (29/12/2023).

Kombes Ade menjelaskan, 11 tersangka tersebut terdiri dari dua orang dari talent pria dan sembilan orang dari talent wanita.

Kombes Ade merinci, 11 tersangka tersebut yakni Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA. "Kemudian inisial talent pria yaitu saudara BP dan AFL," katanya.

Kombes Ade melanjutkan, pihaknya juga telah mengirimkan berkas penetapan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, para pemeran pria-wanita tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka awal Januari 2024 mendatang. "Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," jelas Kombes Ade.

Sebelumnya, Kombes Pol Ade menyebut para pemeran dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan berpotensi menjadi tersangka. "Sangat bisa (menjadi tersangka),” kata Ade di Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Dengan demikian, Kombes Ade membenarkan terkait adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut. "Ada kemungkinan itu, terkait Pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” kata dia.

Dalam UU No 44 Tahun 2008 Pasal 8 dijelaskan, "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi".

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.