Sekretaris MA Hasni Hasan Hadapi Sidang Perdana Dakwaan Kasus Suap dan Gratifikasi

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. (foto: alinea.id/dpr.go.id)


JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dijadwalkan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (5/12/2023). Agendanya ialah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasbi menghadapi dua dakwaan sekaligus. Pertama, penerimaan suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Kedua, dakwaan penerimaan gratifikasi Rp 630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata. Saat ini status penahanan Hasbi telah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

"Selasa 5 Desember 2023. Agenda pembacaan dakwaan," tulis laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus pada Senin (4/13/2023).

Sebelumnya, KPK resmi menahan Hasbi Hasan setelah diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar dengan membantu pengondisian penanganan perkara kasasi di MA.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.