Presiden Jokowi: Pengganti Firli Bahuri untuk Isi Posisi Ketua KPK Masih dalam Proses

Presiden RI Joko Widodo/Jokowi. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo mengatakan, seleksi sosok pengganti eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang sudah mengundurkan diri dan diberhentikan, saat ini masih dalam proses.

"Masih dalam proses semuanya," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan usai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional 2023 dalam Rangka Kesiapan Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu (30/12/2023), dikutip dari Antara.

Presiden Jokowi menjamin proses penggantian Firli Bahuri ditempuh sesuai aturan yang berlaku. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI.

Anggota pengganti sebagaimana dimaksud dipilih dari calon Pimpinan KPK yang sebelumnya tidak terpilih di DPR, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur.

Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud, melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.

Berdasarkan catatan, terdapat lima nama calon pimpinan KPK yang sebelumnya tidak terpilih pada proses pemilihan Pimpinan KPK di DPR tahun 2019 lalu, yakni (diurutkan dari perolehan suaranya), Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Johanes Tanak, dan Roby Arya Brata.

Karena Johanes Tanak sebelumnya sudah pernah dipilih menggantikan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, maka tersisa empat nama yang bisa dipertimbangkan untuk menggantikan Firli Bahuri, yaitu Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.

​​​​​Adapun sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK sekaligus pimpinan lembaga antirasuah.

 

(zak)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.