Polda Metro Jaya Cecar Firli Bahuri dengan 29 Pertanyaan, Salah Satunya Soal Apartemen

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. (foto: tribunnews.com/ilham rian pratama)

JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, dicecar sebanyak 29 pertanyaan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri selama proses pemeriksaan, Rabu (6/12/2023). Pemeriksaan dilakukan di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri sejak pukul 10.18 WIB sampai dengan 19.40 WIB.

"Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/2023), dikutip dari Antara, Kamis (7/11/2023).

Menurut Trunoyudo, puluhan pertanyaan itu dititikberatkan pada sejunlah hal. Salah satunya konfirmasi sekaligus pendalaman terkait temuan penyidikan atas aset di luar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Firli Bahuri dan terkait dengan bukti transaksi penukaran valas.

"Konfirmasi atas hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen (di luar LHKPN FB)," jelas Trunoyudo.

Sebelumnya, Firli Bahuri kembali diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023). Firli kembali menghindari dari awak media yang telah menunggunya sejak pagi hari.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.