Mahfud MD: Saya Termasuk yang Mengusulkan Revisi UU KPK Dibatalkan

Menkopolhukam RI Mahfud MD. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Menkopolhukam RI sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengatakan dirinya merupakan salah seorang yang ikut mengusulkan pembatalan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"Pertanyaannya, bukankah Mahfud ikut terlibat dalam revisi Undang-Undang KPK itu? Tidak, saya tidak ikut. Revisi Undang-Undang KPK itu disahkan DPR pada September 2019, sementara saya dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019. Saya termasuk orang yang mengusulkan agar revisi itu dibatalkan," kata Mahfud dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Ahad (10/12/2023), dikutip dari Antara.

Mahfud menjelaskan bahwa revisi UU KPK membuat Indonesia berada di posisi 110 dari 180 negara terkorup, karena Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di tahun 2022 turun empat poin menjadi 34 dari skor 0-100 berdasarkan survei Transparansi Internasional.

"Mengapa skor Indonesia turun? Ini dimulai sejak terjadinya pelemahan KPK melalui revisi Undang-Undang KPK pada 2019," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, penurunan tersebut menjadi catatan buruk terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. "Kenapa? Karena menaikkan satu poin saja susahnya bukan main. Lah, ini tiba-tiba turun drastis," jelasnya.

Oleh karena itu, Mahfud memberi peringatan keras kepada para koruptor. Ia juga mengatakan bahwa dirinya bersama pasangannya, capres Ganjar Pranowo, berjanji untuk melibas dan memberantas korupsi.

"Ganjar dan Mahfud adalah peluru tak terkendali untuk memberantas korupsi. Para koruptor, hati-hati, kalau kami menang pilpres, insyaAllah kami akan libas dan berantas korupsi," kata Mahfud saat orasi memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2023).

Mahfud menegaskan bahwa korupsi yang masih merajalela mencoreng nama bangsa serta merusak kehidupan manusia, yakni merusak aspek-aspek sosial, politik, ekonomi, budaya, demokrasi, dan agama.

Mahfud menegaskan korupsi merupakan kejahatan sehingga kalau dianggap budaya, maka negara tersebut akan hancur.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.