KPU tak Gelar Debat Cawapres, Todung Mulya Lubis: Itu Menyimpang dari UU

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. (Foto: wikipedia indonesia)

JAKARTA -- Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan konsistensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam menjalankan perintah undang-undang (UU), khususnya terkait pelaksanaan debat khusus calon wakil presiden (cawapres).

Menurut Todung, KPU seharusnya berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan, yaitu pelaksanaan debat peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan digelar sebanyak lima kali. Terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

"Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang mengatakan bahwa debat capres akan dilakukan dengan menghadiri capres dan cawapres dalam lima kali acara debat, menurut saya bukan saja menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 277 UU No 7/2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 PKPU Nomor 15/2023," ujar Todung dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/12/2023). "Itu juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres yang akan menjadi orang nomor 2 di republik ini."

Publik, lanjut Todung, perlu mengetahui secara pasti kualitas, kecerdasan, dan komitmen para cawapres yang akan menjadi pemimpin negara ini. Karena itu, debat antar-cawapres itu perlu dan wajib dilakukan.

KPU, sambung Todung, seharusnya melihat arti penting dan strategis debat antarcawapres. Tujuan utamanya agar rakyat tidak memilih kucing dalam karung untuk calon pemimpinnya.

"Di sini wakil presiden bukan semata-mata ban serep, wakil presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antar-cawapres ditiadakan," ujar Todung menegaskan.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.