KPK: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri tak Bisa Diproses Setneg

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. (Foto: RRI/Umam)

JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara, Nawawi Pomolango, mengatakan, KPK telah menerima tembusan surat dari Sekretariat Negara (Setneg) yang menyatakan bahwa surat pengunduran diri Firli Bahuri tak dapat diproses.

Berdasarkan penjelasan yang tertuang dalam surat Setneg, Firli meminta berhenti dari posisinya sebagai pimpinan KPK dan tidak mau jabatannya diperpanjang.

"Sementara dari Sekretariat Negara menyebutkan pernyataan 'berhenti dan tidak ingin diperpanjang lagi', tidak termasuk syarat-syarat pemberhentian sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang," kata Nawawi saat ditemui awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2023), dikutip dari Kompas, Minggu (24/12/2023).

Adapun syarat-syarat seorang pimpinan KPK diberhentikan presiden di antaranya, pimpinan yang bersangkutan meninggal dunia atau mengajukan pengunduran diri. Namun, kata Nawawi, dalam suratnya Firli meminta untuk berhenti dan tidak terakomodasi dalam undang-undang. Adapun surat yang diterima pimpinan KPK merupakan tembusan dari Sekretariat Negara.

"Surat tembusan bahwa pernyataan berhenti dari Pak Firli belum bisa ditindaklanjuti Sekretariat Negara," jelas Nawawi.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan Pimpinan KPK belum bisa diproses.

Sebab, dalam surat pengunduran dirinya Firli menyatakan berhenti sebagai Ketua dan Pimpinan KPK. Padahal, istilah berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/12/2023).

Sementara, Firli mengajukan pemberhentian di tengah persoalan pidana dan etik yang menjeratnya. Di Polda Metro Jaya, Firli dijerat dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), suap, dan gratifikasi.

Selain itu, Firli juga menghadapi tiga perkara dugaan pelanggaran etik yang tengah disidangkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Putusan akan dibacakan pada 27 Desember 2023. 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.