Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Bakal Dijemput Paksa jika Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Kedua

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. (Foto: tvonenews.com)

JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyatakan, Firli Bahuri akan dijemput paksa jika kembali tidak menghadiri panggilan penyidik dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Panggilan kedua nantinya diikuti dengan surat perintah membawa, jemput paksa," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada awak media, Kamis (21/12/2023).

Irjen Karyoto menambahkan, penyidik sudah menyiapkan surat perintah penjemputan paksa apabila Firli menolak diperiksa. "Kalau itu enggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan," tegas dia.

Namun, Karyoto belum menjelaskan lebih detail terkait kapan pemanggilan Firli selanjutnya. Ia akan berdiskusi dahulu dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak soal jadwal pemeriksaan Firli selanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengaku kliennya sangat kooperatif kepada pihak kepolisian. Menurut dia, alasan tidak hadirnya Firli dalam pemeriksaan karena ada acara yang lebih urgent.

Ian mengaku sudah menyampaikan hal itu ke kepolisian. "Kami sangat kooperatif kecuali tidak ada pemberitahuan kehadiran, kan ada pemberitahuan dengan menyebut alasan-alasan," kilah dia.

Firli Bahuri kembali tidak hadir pemeriksaan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian SYL yang dijadwalkan pada Kamis (21/12/2023) hari ini. Firli sudah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.

Dalam kasus ini, Firli diduga memeras SYL atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021. Firli juga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tak diterima dijadikan sebagai tersangka. Namun pada 19 Desember 2023, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli. 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.