Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19, KPK Jadwalkan Ulang Periksa Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim
Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal Ali Hasyim. (Foto: harianjatim.com) |
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal Ali Hasyim. Ini lantaran Faisal tak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan KPK pada 13 Desember 2023.
KPK sedang mendalami dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Faisal awalnya menjadi salah satu saksi yang hendak diperiksa.
"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," kata Juru Bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat (15/12/2023), dikutip dari Antara.
KPK masih mempertimbangkan waktu pemanggilan terhadap Faisal. KPK bakal mengumumkannya ketika sudah ada jadwal yang pasti. "Kalau sudah ada jadwal ulangnya nanti kami informasikan," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, pada Rabu (13/12/2023) dalam kasus yang sama.
KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes. Informasi soal penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023) malam WIB.
Tetapi, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp 3,03 triliun untuk lima juta set APD.
Dugaan sementara kerugian negara dalam kasus pengadaan APBD mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang.
KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 justru disalahgunakan melalui praktik korupsi.
(dpy)
Post a Comment