Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK, Pengusutan Kasus Terus Berlanjut

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. (foto: tribunnews.com/ilham rian pratama)

JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK di tengah dugaan korupsi dan pelanggaran kode etik yang menimpanya. Seiring pengunduran diri Firli, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memastikan tetap melanjutkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Firli karena belum ada keputusan presiden (keppres) terkait pengunduran diri yang bersangkutan.

Firli menyampaikan pengunduran dirinya seusai menemui Dewas KPK, di Jakarta, Kamis (21/12/2023). Itu setelah Dewas KPK selesai menggelar sidang terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan Firli. Selama sidang etik berlangsung, Firli tidak hadir.

”Ya, saya katakan, saya menyatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan, suratnya tertanggal 18 Desember 2023. Sudah disampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara,” kata Firli kepada awak media, seperti dikutip dari Kompas, Jumat (22/12/2023).

Sejauh ini ada tiga dugaan pelanggaran etik oleh Firli, yakni pertemuan dan komunikasi beberapa kali dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) termasuk utangnya, dan juga terkait dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan etik mulai dilakukan Dewas KPK setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, akhir November 2023, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang ditangani KPK. Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan, pertengahan Oktober 2023.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli.

Sementara itu, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023). Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut.

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango telah menerima surat permohonan pengunduran diri yang diajukan Firli. Ia mengatakan, jika telah ada ketentuan pemberhentian tetap terhadap Firli, maka Presiden RI akan mengirimkan nama-nama yang pernah melalui uji kelayakan dan kepatutan sebagai pimpinan KPK kepada DPR RI, untuk kemudian dipilih menggantikan Firli.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.