Berkas Perkara Kasus Pemerasan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat bertemu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulu tangkis. (foto: net)

JAKARTA -- Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan proses tahap 1 atau melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dalam perkara ini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kantor Kejati Dki Jakarta (tahap 1),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023), dikutip dari Republika, Sabtu (16/12/2023).

Menurut Ade Safri, pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pemerasan tersebut dilakukan pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 09.30 WIB. Selanjutnya berkas perkara tersebut bakal diteliti oleh JPU sehingga saat ini tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menunggu hasil penelitian dari JPU.

Selanjutnya, jika berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU itu dinyatakan lengkap, maka tim penyidik gabungan akan melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan juga barang buktinya. Namun apabila berkas perkara dikembalikan JPU ke tim penyidik, maka berkas tersebut harus dilengkapi kembali sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa.

Berdasarkan foto yang beredar, berkas perkara yang dilimpahkan Kejati DKI terlihat sangat tebal. Menurut Ade Safri ketebalan berkas tersebut mencapai 0,85 meter. Tampak halaman depan berkas tersebut foto dari wajah Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023).

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.