Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Terancam Hukuman Mati

Police line/garis polisi/ilustrasi. (Foto: pixabay)

JAKARTA -- Panca Darmansyah (41 tahun) alias P yang telah berstatus tersangka pembunuhan empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam seumur hidup hingga hukuman mati.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menyatakan bahwa ancaman tersebut diberikan setelah pelaku P ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

"Pada malam hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka insial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Jakarta Selatan," ujar Bintoro pada Jumat (8/12/2023) malam dikutip dari Antara, Sabtu (9/12/2023).

Bintoro melanjutkan, penyidik POlri telah mendapatkan alat bukti dari keterangan 12 orang saksi yang diperiksa. "Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi. Ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan."

Lebih lanjut, kata Bintoro, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone dan laptop yang digunakan tersangka P untuk merekam sebelum melakukan pembunuhan dan saat tersangka P bermasalah dengan istrinya.

"Selanjutnya kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian, dan saat bersangkutan bermasalah dengan istrinya," kata Bintoro.

Adapun tujuan perekaman video tersebut oleh tersangka P masih didalami oleh polisi. "Masih kami dalami," kata Bintoro.


(dpy)



Baca juga artikel terkait ini:


- Ayah yang Kunci 4 Anaknya Hingga Meninggal dalam Rumah di Jagakarsa akan Dites Kejiwaannya

- Ayah Kandung Bunuh 4 Anak Sekaligus di Jagakarsa, KPAI Dorong Pelaku Dihukum Maksimal

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.