Anggota KPU RI Ini Klaim Debat Capres-Cawapres Merujuk pada UU Pemilu
Anggota KPU RI Idham Holik. (Foto: antaranews.com)
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pelaksanaan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilakukan dengan merujuk pada Undang-undang (UU) Pemilu. Debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres, sesuai dengan Peraturan KPU No 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," kata anggota KPU Idham Holik, Sabtu (2/12/2023), seperti dikutip dari Antara.
Idham akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat. Dalam pelaksanaannya, proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat.
"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," kata Idham.
Idham menambahkan, hal tersebut tidak melanggar perundang-undangan. Pada 29 November 2023, KPU juga sudah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon. Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November 2023.
"Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," kata Idham.
KPU pun telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat. Debat pertama pada 12 Desember 2023 akan membahas hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi. Debat kedua pada 22 Desember 2023 akan mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.
Tema debat ketiga pada 7 Januari 2024 mencakup ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN. Debat keempat pada 21 Januari 2024 akan membahas energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.
Debat terakhir pada 4 Februari 2024 akan fokus pada teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.
Tema-tema tersebut merujuk pada visi nasional dalam Pembukaan UUD 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Sementara itu, penetapan tiga pasangan calon peserta Pilpres 2024 telah dilakukan, dengan nomor urut sebagai berikut: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Jadwal pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
(dpy)
Post a Comment