Waketum MUI Sebut Pemberantasan Korupsi Tercoreng Usai Ketua KPK Jadi Tersangka
Waketum MUI Anwar Abbas. (foto: rmol.id)
JAKARTA -- Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyatakan, penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya membuat pemberantasan korupsi di Indonesia semakin tercoreng. Ia pun meminta kepada Firli untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
"Ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, penerimaan suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, menjadikan dunia penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini tentu benar-benar tercoreng," ujar Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi gebrak.id, Jumat (24/11/2023).
Menurut Anwar, pemberantasan korupsi menjadi tercoreng karena lembaga negara yang ditugasi untuk mencegah dan memberantas korupsi secara profesional, optimal, intensif, serta berkesinambungan, pimpinannya justru diduga telah melakukan hal-hal yang tidak terpuji dengan mengkhianati sumpah jabatan serta janji yang sudah diucapkan dan diikrarkan sendiri.
"Oleh karena itu meskipun kita mejunjung tinggi sikap praduga tidak bersalah, maka tidak ada tindakan yang lebih tepat dan yang lebih baik yang harus dilakukan oleh Firli Bahuri selain mengundurkan diri dari jabatannya baik sebagai ketua maupun anggota KPK," jelas Anwar.
Dalam Undang-Undang KPK Pasal 32, lanjut Anwar, memang sudah ada ketentuan yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI. Namun, menurut dia, jika Firli tidak mundur sekarang, maka citra KPK akan semakin terpuruk.
"Memang hukum dan atau UU menyatakan demikian tapi kalau yang bersangkutan tidak mundur, maka citra dan kepercayaan masyarakat terhadap KPK tentu akan semakin jatuh dan jatuh," kata Ketua PP Muhammadiyah ini.
Hal demikian, sambung Anwar, tentu saja tidak diharapkan. Pasalnya, MUI ingin KPK benar-benar bisa mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat serta benar-benar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. "Sehingga amanat reformasi yaitu memberantas korupsi dan penegakan hukum di negeri ini benar-benar bisa tegak dan terlaksana dengan baik."
(dpy)
Post a Comment