TPN Ganjar-Mahfud: MK Mengakomodasi Kepentingan Keluarga Tertentu
Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arjad Rasjid. (foto: antaranews.com) |
JAKARTA -- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait Ketua MK Anwar Usman. Putusan tersebut merupakan harapan baru, di tengah awal hitam dan upaya pihak tertentu dalam menginjak-injak konstitusi.
Sebelum putusan MKMK itu, TPN Ganjar-Mahfud menilai MK telah dijadikan alat untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu. Kepentingan yang akhirnya mengafirmasi pelanggaran kode etik dari Anwar Usman selaku Ketua MK.
"Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi, melanggar asas konflik kepentingan, dan menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodasi kepentingan keluarga," ujar Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arjad Rasjid di Media Center TPN, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam, dikutip dari Antara.
TPN Ganjar-Mahfud bersyukur, Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK dilarang memeriksa perkara terkait pemilihan umum (pemilu). Sebab jika tidak, maka akan semakin banyak kepentingan yang diakomodasi adik ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
"MKMK telah memulihkan kembali trust atau kepercayaan kepada MK. Semoga MK akan bisa benar-benar menjadi the guardian of the constitution, penjaga konstitusi. Semoga MK bisa menjadi harapan kita semua dalam menjamin pemilu dan pilpres yang jujur dan adil," tegas Arsjad.
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, kembali mengingatkan bahwa MK adalah negative legislator. Artinya, MK hanya bisa membatalkan suatu pasal dalam undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
Namun, putusan MK terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tetaplah bersifat final dan mengikat. Meskipun nantinya ada diskursus publik terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dilakukan oleh Anwar Usman yang terbukti melanggar kode etik.
"Kita berpegang saja pada putusan MKMK ya, kalau MKMK mengatakan bahwa mereka tidak menyentuh sama sekali putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 bahwa nanti ada proses politik yang mempertanyakan siapapun dia yang terpilih sebagai presiden atau wakil presiden karena melanggar konstitusi dalam perjalanannya, itu kan ada proses yang lain," ujar Todung menjelaskan.
(dpy)
Post a Comment