Sudah 91 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pemerasan pada Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: setkab.go.id)
JAKARTA -- Penyidik Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hingga saat ini sebanyak 91 saksi dan beberapa saksi ahli lainnya telah dimintai keterangan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi, dan 8 orang ahli. Di antaranya empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli, atau pakar mikroekspresi dan satu orang ahli digital forensik serta satu orang ahli bidang multimedia," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023), dikutip dari Antara, Jumat (17/11/2023).
Selain itu, Kombes Ade Safri mengatakan, tim penyidik Direktorat Reserse Polda Metro Jaya menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Firli Bahuri. Penyitaan dilakukan setelah Firli menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penyitaan itu atas perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Kombes Ade Safri, penyitaan dokumen pribadi milik Firli itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus pemerasan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Selanjutnya penyidik akan mendalami dan menganalisa LHKPN tersebut. Termasuk mencocokkan dengan sejumlah alat bukti lainnya yang telah disita dari penyidikan kasus tersebut.
“Upaya penggeledahan yang kami lakukan beberapa waktu lalu, termasuk penyitaan beberapa surat maupun dokumen, itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh tim penyidik gabungan,” jelas Kombes Ade Safri.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan SYL. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat atau dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian. "Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," jelas Ade Safri.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.
(dpy)
Post a Comment