Soal Fatwa Hindari Produk Israel, Waketum MUI Anwar Abbas: Kami tak Pernah Keluarkan Daftar Produk Pro Israel
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. (Foto: hidayatullah.com) |
JAKARTA -- Masyarakat Indonesia banyak yang melakukan boikot terhadap produk-produk perusahaan yang dinilai pro Israel sebagai reaksi atas agresi Israel ke Palestina. Bahkan daftar nama-nama produk pro Israel tersebut banyak beredar di media massa maupun di media sosial.
Pemboikotan terhadap produk Israel tersebut semakin gencar setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Namun, Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, Anwar Abbas, menyatakan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk-produk yang dinilai pro Israel tersebut.
"Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut, maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung Israel," ujar Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima tim redaksi gebrak.id, Rabu (15/11/2023).
Ketua PP Muhammadiyah ini menjelaskan, yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya bukanlah produknya karena produk itu juga sudah mendapatkan sertifikat halal. "Tapi yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya itu adalah mendukung tindakan Israel yang sangat biadab yang tak mengenal istilah perikemanusiaan dan perikeadilan tersebut," cetus Anwar.
Dari berbagai sumber yang dapat dipercaya, kata Anwar, hingga saat ini sudah lebih dari 11 ribu rakyat Gaza di Palestina yang meninggal dunia dan sekitar 5.000 dari korban meninggal itu adalah anak-anak.
"Oleh karena itu jika ada perusahaan di negeri ini yang mendukung tindakan Israel tersebut, apakah itu milik Israel atau tidak tapi mereka mendukung agresi dan penjajahan serta pembunuhan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina, maka wajiblah hukumnya bagi kita untuk mengingatkan mereka bahwa tindakan yang mereka lakukan tersebut adalah tidak benar," kata Anwar menegaskan.
Karena, lanjut Anwar, hal itu selain bertentangan dengan ajaran agama juga bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia, di mana dalam mukaddimah UUD 1945 di alinea pertama dikatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
"Untuk mengingatkan mereka terhadap ajaran agama dan konstitusi yang ada, maka MUI mengimbau umat Islam agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang dibuat oleh Israel atau terafiliasi dengan Israel yang mendukung penjajahan dan zionisme," jelas Anwar.
Tetapi, sambung Anwar, jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan Israel, maka fatwa ini tentu tidak berlaku untuk produk-produk tersebut. "Karena, inti dari fatwa ini selain untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina juga untuk mencegah bagaimana caranya supaya agresi dan aneksasi serta pembunuhan yang dilakukan oleh Israel bisa berhenti."
(dpy)
Post a Comment