KPU Resmi Tetapkan 3 Pasangan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024

Gedung KPU RI (foto: ipol.id).

 
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) yang berkontestasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
 
Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut.

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata anggota KPU Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11/2023), dikutip dari Antara.

Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1632 Tahun 2023.

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.