Korban Penculikan Belum Kembali, Koalisi Masyarakat Sipil: Komnas HAM Harus Panggil Prabowo dan Budiman Sujatmiko
Mantan aktivis reformasi 1998,
Budiman Sudjatmiko dan Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra,
Prabowo Subianto (kiri). (foto: antara/fath putra mulya)
JAKARTA -- Belakangan ini, muncul pernyataan dari aktivis 1998 Budiman Sujatmiko yang mengaku telah menanyakan perihal kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998 kepada Prabowo Subianto, Pada intinya Prabowo mengakui dirinya melakukan tindakan tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai seharusnya pengakuan Prabowo tersebut disampaikan kepada Komnas HAM sebagai institusi negara yang berwenang melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat. Karena bagaimana pun kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa termasuk dalam kasus pelanggaran HAM berat.
Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (13/11/2023), Koalisi Masyarakat Sipil memandang, pernyataan Budiman tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998 sehingga yang Prabowo tidak bisa lepas dan memang sudah seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi.
Dalam konteks ini, menurut Koalisi Masyarakat Sipil, pernyataan Budiman tersebut menjadi informasi yang sangat penting untuk ditindaklanjuti, mengingat hal ini akan mendukung upaya penuntasan kasus penculikan dan penghilangan paksa yang hingga hari ini tidak kunjung menemui titik kejelasan.
Penting dicatat, lanjut Koalisi Masyarakat Sipil, penyelesaian kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998 jauh dari kata selesai. Apalagi hingga kini masih terdapat 13 orang aktivis yang masih hilang sehingga sepanjang mereka belum ada kejelasan di mana dan bagaimana kondisinya, maka kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa belum bisa dianggap selesai.
Adanya pernyataan Prabowo yang mengakui bahwa mereka yang diculik sudah dia kembalikan, sesungguhnya tidak menghapus begitu saja kejahatannya. Bagi
Koalisi Masyarakat Sipil, pengakuan Prabowo tersebut justru semakin memperkuat bahwa memang ia menjadi pihak yang harus dmintai pertanggungjawaban. Hal ini juga diperkuat dengan keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yeng memberhentikan Prabowo dari dinas kemiliteran karena terbukti terlibat dalam penculikan dan penghilangan orang paksa aktivis 1997/1998.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, adanya pernyataan Budiman menjadi sangat penting untuk ditindaklanjuti dan tak diabaikan oleh Komnas HAM RI sebagai institusi yang berwenang melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Budiman harus dimintai keterangannya oleh Komnas HAM, terutama untuk memperkuat bukti-bukti dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998. Apalagi hasil penyelidikan Komnas HAM sendiri telah menetapkan kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998 sebagai pelanggaran HAM berat.
"Kami mendesak kepada Komnas HAM RI untuk tidak berhenti dalam mendorong penuntasan kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998, termasuk memanggil orang-orang yang dianggap mengetahui dan bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Karena itu, berdasakan mandat yang dimilikinya, menjadi subuah keharusan bagi
Komnas HAM RI untuk segera memanggil mereka yang mengakui telah melakukan perbuatan tersebut, yaitu Prabowo Subianto, dan mereka yang memiliki informasi terkait kasus ini seperti Budiman Sujatmiko karena mengaku telah mendengar sendiri pengakuan secara langsung dari Prabowo Subianto," jelas Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil menggarisbahawi, peristiwa penghilangan orang secara paksa pada masa lalu adalah kejahatan serius yang berdampak besar, tidak hanya pada kehidupan demokrasi di Indonesia, tetapi lebih khususnya lagi terhadap keluarga atau kerabat dari mereka yang hilang yang terus mencari dan menunggu kabar dan nasib anggota keluarganya tersebut.
"Menemukan keberadaan mereka yang hilang atau diculik ini adalah tanggung jawab kita bersama, terutama Pemerintah RI, untuk memastikan penegakan hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia benar-benar terwujud. Selain itu, kami mendorong Komnas HAM untuk proaktif mendorong penanganan perkara-perkara pelanggaran HAM berat lainnya," demikian pernyataan bersama dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari IKOHI, Kontras, IMPARSIAL, PBHI Nasional, ELSAM, WALHI, Centra Initiative, Forum De Facto, HRWG, dan organisasi sosial lainnya.
(dpy)
Post a Comment