Koalisi Sipil Desak Kasus Dugaan Polisi Pasang Baliho Prabowo-Gibran di Jatim Diusut

Bakal capres-cawapres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Instagram/@prabowo)

 

JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, untuk menyelidiki dugaan keterlibatan polisi dalam pemasangan baliho bakal capres-cawapres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di Jawa Timur (Jatim).

Koalisi Sipil menyatakan, dugaan keterlibatan polisi dalam pemasangan baliho Prabowo-Gibran telah melanggar Undang-undang. Koalisi ini menyatakan perbuatan itu merupakan bentuk kecurangan pemilu yang haus ditindak tegas.

"Melanggar Undang-undang dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun," demikian keterangan tertulis Koalisi Sipil yang diterima redaksi gebrak.id, Sabtu (11/11/2023).
 
Dugaan pemasangan baliho Prabowo-Gibran oleh Polisi di Jawa Timur, menurut Koalisi Sipil, membuktikan ketidaknetralan polisi dalam Pemilu 2024. "Pemasangan baliho oleh polisi itu jelas mencederai sikap netral polisi dan merupakan bentuk kecurangan Pemilu," cetus Koalisi Sipil.

Koalisi Sipil memandang dugaan pemasangan baliho oleh polisi menunjukkan kekuasaan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menggunakan kekuataannya untuk memenangkan anaknya, Gibran Rakabuming, dalam Pemilu 2024. "Kekuasaan menggunakan seluruh kekuatan politiknya untuk memenangkan Prabowo-Gibran."

Menurut Koalisi Sipil, dalam negara demokrasi dan negara hukum, tugas dan fungsi utama polisi adalah menjalankan penegakan hukum dan menjaga kemananan serta ketertiban masyarakat sesuai Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002.

"Bukan terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kandidat presiden melalui pemasangan baliho," tegas Koalisi Sipil.

Seluruh aparat pertahanan dan keamanan, lanjut Koalisi Sipil, wajib untuk bersikap netral dan menjaga konstitusi. "Bukan sebaliknya justru berpihak apalagi diperalat untuk mendukung kandidat tertentu yang justru akan mencederai pemilu dan konstitusi itu sendiri," kata Koalisi Sipil.

Kondisi ini, menurut Koalisi Sipil, membuat demokrasi dan pemilu menjadi tidak sehat. "Pemilu menjadi menakutkan dan menyeramkan karena kekuasaan menggunakan semua kewenangannya untuk memastikan kemenangannya dalam pemilu."

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis merupakan koalisi yang terdiri dari PBHI Nasional, Imparsial, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia, Indonesian Corruption Watch atau ICW, KontraS, YLBHI, dan lembaga-lembaga organisasi masyarakat sipil lainnya.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.