Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan
JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. Ini setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut dalam perkara ini Firli Bahuri dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Dari salah satu pasal tersebut, Firli Bahuri diancam hukuman penjara seumur hidup.
“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1 (Pasal 12B) dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Kombes Ade Safri kepada awak media, dikutip Antara pada Kamis (23/11/2023).
Menurut Kombes Ade, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka telah melalui beberapa tahapan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, konsolidasi, dan analisis evaluasi (anev), hingga melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya dengan adanya bukti-bukti yang cukup. Sejauh ini Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali.
“Kegiatan penyidikan yang telah dilakukan yang pertama telah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 Oktober 2023,” jelas Kombes Ade Safri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementan. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Kombes Ade Safri.
Kombes Ade Safri membenarkan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.
(dpy)
Post a Comment