Kasus Pemerasan pada Mantan Mentan SYL, Direktur Gratifikasi KPK Diperiksa Penyidik di Bareskrim Polri

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL. (Foto: setkab.go.id)
 

 
JAKARTA -- Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Ditipikor Bareskrim Polri memeriksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Polri Kombes Pol Arief Adiharsa membenarkan pihaknya bakal memeriksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK hari ini.

"Ada pemeriksaan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya pukul 10.00 WIB," kata Arief seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/11/2023).

Pemeriksaan Direktur Gratifikasi KPK tersebut dilaksanakan di Bareskrim Polri.

Terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya hari ini memeriksa dua saksi. Kedua saksi ini, lanjut dia, diperiksa terpisah. Satu saksi di Bareskrim dan satu saksi di Polda Metro Jaya.

"Ada satu pemeriksaan saksi pegawai KPK RI di Dittipidkor Bareskrim dan satu pemeriksaan saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ," kata Kombes Ade menjelaskan.

Dalam perkara ini, penyidik gabungan telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap SYL.

Sebagai informasi, sejumlah saksi yang telah dipanggil dan diperiksa antara lain mantan SYL, sopir pribadi SYL, dan ajudan pribadi SYL serta Ketua KPK Firli Bahuri.
 
Kemudian Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Selain itu Ketua Harian Pengurus Provinsi (PP) PBSI DKI Jakarta Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta), Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.