Ini Respons Jokowi Usai Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: setkab.go.id)

BIAK NUMFOR -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penetapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku di Tanah Air.

"Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023), dikutip dari Antara.

Adapun Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut, Firli Bahuri harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Hal ini dilakukan usai Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Iya betul (harus diberhentikan). Kalau mengacu ke undang-undang memang demikian," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Aturan yang dimaksud Syamsuddin adalah Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 32 ayat (2) UU tersebut menyatakan Pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. Kemudian, Pasal 32 ayat (4) menyebut, pemberhentian itu harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Dengan demikian, Syamsuddin menjelaskan, pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo. "Itu (pemberhentian Firli) tentu di tangan presiden, memang di Pasal 32 Ayat 2 UU 19 Tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui Keputusan Presiden," jelas dia.

Pada Rabu malam (22/11/2023), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.