Ini Jawaban Kapolda Metro Jaya Saat Ditanya Kemungkinan Firli Bahuri Bakal Ditahan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. (Foto: tvonenews.com)
 

JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menanggapi kemungkinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia menegaskan bahwa keputusan penahanan terhadap Firli adalah kewenangan dari penyidik.

“Nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan,” ujar Irjen Karyoto kepada awak media, Senin (27/11/2023), seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/11/2023).

Namun Irjen Karyoto memastikan dalam tahap penyidikan ini pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dengan kapasitas sebagai tersangka. Sehingga hasil dari pemeriksaan sebagai tersangka itulah bakal menjadi pertimbangan penyidik untuk memutuskan apakah yang bersangkutan layak dilakukan penahanan atau tidak.

“Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan saja,” jelas Irjen Karyoto.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023).


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.