Ghisca Debora Hanya Kena Pasal Penipuan dan Penggelapan dalam Kasus Tiket 'Bodong' Konser Coldplay
Tersangka kasus penipuan tiket konser grup musik Coldplay, Ghisca Debora Aritonang. (Foto: tribunnews.com)
JAKARTA -- Tersangka kasus penipuan tiket konser grup musik Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (19 tahun), hanya dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan juncto Pasal 372 tentang Penggelapan. Keuntungan yang didapat tersangka dari aksi penipuan Ghisca mencapai Rp 5,1 miliar dari penjualan tiket bodong sebanyak 2.268 lembar.
“Kami gunakan tipugelap (pasal terkait penipuan dan penggelapan),” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/11/2023), dikutip dari Antara.
Namun demikian, dalam kasus itu penyidik Polres Metro Jakarta Pusat tidak turut menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Ghisca. Kombes Susatyo tidak menjelaskan alasanya tidak menjerat tersangka dengan pasal TPPU, meski ada dugaan jika uang hasil tindak pidana penipuan Ghisca dialihkan ke Belanda.
Lebih lanjut, Kombes Susatyo memastikan pihaknya tetap melakukan penelusuran aset hasil penipuan milik tersangka, meski tidak ada pasal TPPU. Termasuk mendalami adanya informasi jika uang hasil tindak pidana penipuannya itu dialihkan ke Belanda. Pengalihan itu dilakukan agar uang hasil kejahatannya tidak dapat disita. “Tetap dilakukan (penelusuran aset),” tegas dia.
Sementara terkait dengan kemungkinan pengembalian kerugian atau ganti rugi yang didapatkan oleh para korban, Kombes Susatyo tidak menjelaskan secara detail. Ia hanya mengatakan, hal itu tergantung dari keputusan hakim terkait status barang sitaan. Polisi akan melakukan mekanisme pembuktian pasal penipuan dan penggelapan.
“Proses hukum pidana itu terkait pembuktian perilaku jahat dari tersangka. Barang-barang hasil kejahatan disita sebagai pembuktian perilaku jahat. Nanti tergantung hakim yang memutuskan status barang sitaan,” jelas Kombes Susatyo.
Kasus itu bermula saat tersangka Ghisca memenangkan atau mendapatkan 39 tiket pada saat calon penonton bertarung atau berebutan membeli tiket konser Coldplay. Kemudian sebanyak 39 tiket iserahkan kepada pembeli. Selanjutnya, Ghisca juga menawarkan kepada teman-temannya untuk menjadi reseller dengan janji compliment tiket jelang konser.
"Yang bersangkutan meyakinkan bahwa kenal dengan perantara atau promotor padahal sampai November 2023 tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara," kata Kombes Susatyo.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Kombes Susatyo, tersangka Ghisca mendapatkan keuntungan Rp 250 ribu per tiket. Dari hasil penipuan tersebut, Ghisca membeli barang-barang branded dari bulan Mei 2023 lalu.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terkait dengan uang hasil dari penipuan tiket konser Coldplay tersebut. “Tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun,” tegas Kombes Susatyo.
(dpy)
Post a Comment