Eddy Hiariej Didesak Mundur dari Posisi Wamenkumham Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dugaan Suap

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: setkab.go.id)

 

JAKARTA -- Pengacara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, mendesak Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI. Desakan ini disampaikan usai Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.

"Pak Profesor Eddy Hiariej ini kan ahli hukum pidana karena sudah jadi tersangka dan karena jabatan sebagai Wamenkumham adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral, maka baiknya Wamenkumham mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya," kata Deolipa kepada awak media di Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Menurut Deolipa, pengunduran diri ini perlu dilakukan agar Eddy Hiariej fokus menghadapi proses hukum di KPK. Menurut dia, jika Eddy Hiariej tidak ingin mengundurkan diri, maka Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly diminta untuk turun tangan memberhentikannya. "Jadi, kita minta Pak Menteri juga responsif walaupun ada asas praduga tak bersalah yang memang sama-sama diakui ya," jelas dia.

Sebelumnya, KPK telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu. "Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Alex mengatakan, KPK turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," ujar dia.

Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (14/3/2023) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng Teguh Santoso melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.